Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Melalukan Kekerasan Terhadap Ibu Kandungnya

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Melalukan Kekerasan Terhadap Ibu Kandungnya

    KAB. CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Akibat tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, korban mengalami luka-luka.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka berinisial MS (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

    "Tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada ibu kandungnya pada Senin (27/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, Kamis (7/7/2022).

    Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman beralkohol.

    Saat itu, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol. Namun, tersangka menghiraukannya dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli minuman beralkohol.

    "Saat itu, tersangka awalnya menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban yang sedang duduk selonjoran. Sehingga korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya, " ujar Kompol Anton.

    Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

    Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan.

    "Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut, " kata Kompol Anton. (Bekti)

    polresta cirebon polda jabar kabupaten cirebon jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jabar Apresiasi Bripka Mamat Rahmattullah...

    Artikel Berikutnya

    Waspada PMK, Kapolres Cirebon Kota Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami